REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah meminta agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR yang sudah duduk di lembaga eksekutif segera dilakukan. Mereka yakni Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Menteri Koordinator PMK, Puan Maharani; dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
“Saya himbau agar proses pergantian dipercepat atau diperjelas,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jumat (11/9).
Ia mengatakan PAW adalah hak partai politik pengusung, dalam hal ini PDIP. Fahri menegaskan PAW harus segera dilakukan agar tak menghambat proses legislasi di DPR.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan percepatan proses PAW ini dilakukan agar tidak terjadi rangkap jabatan. Menurutnya, rangkap jabatan ini bukan hanya akan berdampak pada etika, namun juga menyangkut hukum. Dengan rangkap jabatan ini, maka akan berimplikasi pada anggaran ganda serta hak-hak yang melekat dalam posisi yang dijabat.
Menurut Fahri, proses PAW yang pertama adalah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota ke DPR agar administrasi keanggotaan dapat dihentikan. Selain proses PAW yang dilakukan di DPR, PAW juga harus dilakukan dari DPP.
“Proses PAW di DPP ditandai dengan surat DPP kepada KPU bahwa yang bersangkutan telah berhenti dan mohon pergantian,” imbuh dia.
Dari KPU akan mengurus proses administrasinya termasuk mengurus surat ke Sekretaris Negara karena Surat Keputusan dari Presiden. Surat tersebut ditembuskan ke Presiden agar dipersiapkan pergantian serta administrasi baru pada anggota DPR yang baru.