Jumat 11 Sep 2015 14:40 WIB

Pembantaian Srebrenica, Delapan Orang Diadili di Serbia

Rep: c21/ Red: Ani Nursalikah
Foto pada 13 Juli 1995, tampak dua tentara Pasukan PBB asal Belanda duduk di atas APC melihat warga Muslim Srebenica berkumpul di desa Potomari sebelum digiring oleh tentara Serbia.
Foto: AP
Foto pada 13 Juli 1995, tampak dua tentara Pasukan PBB asal Belanda duduk di atas APC melihat warga Muslim Srebenica berkumpul di desa Potomari sebelum digiring oleh tentara Serbia.

REPUBLIKA.CO.ID, SERBIA -- Jaksa kejahatan perang Serbia, Vladimir Vukcevic mengadili delapan orang terkait pembantaian di Bosnia ketika perang berlangsung pada 1995. Itu adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.

Delapan orang tersebut dituduh membunuh ratusan orang Bosnia dan anak laki-laki dalam waktu satu hari di sebuah gudang dekat Srebrenica.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan Serbia mengenakan siapa pun atas pembantaian 8.000 orang oleh pasukan Serbia Bosnia. Pihak berwenang di Bosnia dan pengadilan internasional di Den Haag telah melakukan semua tuntutan sebelumnya.

Orang-orang yang diadili pada Kamis (10/9), merupakan satuan polisi Bosnia-Serbia khusus yang beroperasi di desa timur Kravica saat pembunuhan berlangsung lebih dari 20 tahun yang lalu.

Vladimir Vukcevic menceritakan mereka menggiring korban, terutama Muslim ke sebuah gudang di mana korban dibunuh dengan senapan mesin dan granat dalam serangan yang berlangsung sepanjang malam.

Mereka yang dituduh dalam pembunuhan salah satunya termasuk komandan unit, Nedeljko Milidragovic yang juga dikenal sebagai Nedjo Butcher. Dia dituduh memberikan perintah pembunuhan dan mengatakan tidak ada yang boleh keluar hidup-hidup.

Milidragovic yang telah menghadapi tuduhan genosida di Bosnia dapat hidup bebas di Serbia karena kurangnya perjanjian ekstradisi. Tapi hal itu berubah pada Maret ketika dia dan tujuh tersangka lainnya ditangkap buah dari kerja sama antara pengadilan kejahatan perang di Beograd dan mitranya di Sarajevo.

Vukcevic mengatakan tuduhan itu adalah pesan yang tidak akan ada impunitas atas kejahatan perang dan korban tidak akan dilupakan. Delapan orang tersebut bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

sumber : bbc
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement