REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dalam putusan banding yang dilakukan. Hak politik terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini dicabut selama lima tahun.
Dalam putusan majelis hakim PT DKI yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo, pada 19 Agustus 2015, menyatakan hak memilih dan dipilih terhadap Bonaran dicabut selama lima tahun. Sementara hukuman pidana dan denda tidak berubah atau sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara. Bonaran dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyuap Akil Mochtar.