Jumat 11 Sep 2015 17:27 WIB

Suap Akil, Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Bonaran Situmeang
Foto: Antara
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dalam putusan banding yang dilakukan. Hak politik terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini dicabut selama lima tahun.

Dalam putusan majelis hakim PT DKI yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo, pada 19 Agustus 2015, menyatakan hak memilih dan dipilih terhadap Bonaran dicabut selama lima tahun. Sementara hukuman pidana dan denda tidak berubah atau sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara. Bonaran dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyuap Akil Mochtar.

Selain hukuman penjara, Bonaran Situmeang juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Bonaran dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Bonaran terbukti menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Tapanuli Tengah 2011 di lembaga konstitusi tersebut. Bonaran memberi Akil uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk 'mengamankan' kemenangan dalam pilkada di Kabupaten Tapteng Provinsi Sumatra Utara.

Suap terhadap Akil dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah yang berperkara di MK. Namun, hingga putusan majelis hakim, Bonaran tetap bersikukuh bahwa hal itu tak pernah dilakukannya dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement