Sabtu 12 Sep 2015 08:50 WIB

DPR Persilakan Komjen Buwas Ajukan Revisi UU Narkotika

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan disela acara penganugerahan lomba dan pameran foto warna-warni parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan disela acara penganugerahan lomba dan pameran foto warna-warni parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan DPR mempersilahkan jika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso ingin mengajukan revisi UU Narkotika.

Menurut Fahri, BNN dapat mengajukan usulan revisi UU Narkotika melalui kementerian terkait. Dari kementerian akan diusulkan ke Presiden, selanjutnya Presiden Joko Widodo akan mengirim surat untuk melakukan pembahasan revisi UU Narkotika dengan DPR. Pembahasan UU harus dilakukan oleh dua pihak, eksekutif dan legislatif.

Kalau tidak ingin mengajukan dari pemerintah, imbuh Fahri, Kepala BNN dapat mengajukan keluhan ke komisi III DPR RI. Dengan ini, komisi III DPR RI dapat menjadi inisiator revisi UU Narkotika.

"Bisa jadi inisiatif dewan untuk lakukan revisi," ucapnya.

Revisi UU Narkotika ini menjadi wacana Kepala BNN, Budi Waseso. Menurutnya, negara tidak perlu melakukan rehabilitasi pada pecandu dan pemakai Narkoba. Bagi pengguna dan penyalahguna narkotik dan obat-obatan terlarang akan dipenjara.

Bagi Fahri, rehabilitasi sebaiknya tetap ada untuk pemakai. Namun, biaya proses rehabilitasi ini tidak dibebankan pada negara, namun dengan biaya keluarga sendiri. Sedangkan untuk produsen dan pengedar hukumannya tetap, hukuman mati.

"Kalau saya dari dulu punya pendapat Narkoba itu, produsen dan pengedar hukum mati, kemudian konsumennya itu direvisi dengan biaya keluarga, rehabilitasi dengan biaya keluarga," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement