REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permintaan pengampunan atas empat warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pengajuan pengampunan ditujukan kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azizi.
"Upaya yang dilakukan, bila sampai Presiden sudah sampaikan ke Raja berarti pemerintah sudah (melakukan-red) upaya maksimum," kata Menlu Retno P Marsudi di Jeddah, Ahad (13/9).
Retno mengatakan Presiden telah meminta agar Raja Salman membantu memberikan pengampunan pada empat WNI tersebut. Atas permintaan Presiden tersebut, kata Retno, Raja Salman mengatakan akan membantu hal-hal yang umum, namun menyangkut hak keluarga korban hal tersebut diatur dalam undang-undang di Arab Saudi.
"Empat WNI itu adalah mereka yang sudah memasuki tahap akhir. (proses persidangan-red), masih ada sekitar 20 WNI lain, namun proses hukumnya masih ditahap awal," ungkap Menlu.
Sebelumnya diberitakan, ada empat warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati yaitu Tuty Tursilawaty, Etty Toyib, Ato Suparto dan Agus Ahmad Arwas.