Ahad 13 Sep 2015 11:27 WIB

Malaysia dan Indonesia Sepakat MOU Kabut Asap

Kabut asap akibat lahan dan semak yang terbakar. (ilustrasi)
Foto: Republika
Kabut asap akibat lahan dan semak yang terbakar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia segera menandatangani nota kesepahaman baru dengan Indonesia untuk menangani masalah kabut asap yang sudah terjadi sejak beberapa pekan lalu.

Menteri Sumber Asli dan Alam Sekitar, Datuk Seri Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, ia akan menemui rekan sejawatnya di Indonesia pada 18 September untuk membicarakan isi MoU tersebut.

"MoU baru ini akan digunakan untuk tempo lima tahun," katanya seperti dikutip Bernama, Ahad (13/9).

Sebelumnya, Indonesia menandatangani Perjanjian ASEAN mengenai pencemaran kabut asap melintasi perbatasan pada 2013, setelah kawasan ini dilanda kabut asap paling parah pada 1997.

Kebakaran hutan terjadi setiap tahun di Indonesia yang dikatakan sebagai penyebab kabut asap di Asia Tenggara, terutama Malaysia dan Singapura.

Sementara itu di Kuala Lumpur, kualitas udara dilaporkan tidak sehat dengan indeks pencemaran udara tercatat mencapai 140. Kabut asap yang tebal menyebabkan matahari tampak berwarna jingga karena tidak dapat menembus ruang udara yang diliputi partikel debu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement