REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Refli Harun menilai peluang akan terjadinya kocok ulang di pimpinan DPR bisa saja terjadi. Namun hal itu tak serta merta membuat pimpinan DPR diisi oleh kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Acuannya jelas yakni pada UU MD3. Dimana kalau terjadi kocok ulang pimpinan DPR, figur yang menggantikan tetap berasal dari partai yang sama," ujarnya.
Dia mengatakan andai nantinya Setya Novanto dan Fadli Zon dicopot dari posisinya, penggantinya tetap dari Partai Golkar dan juga Gerindra. Jadi bukan dari KIH yang bisa masuk menggantikannya.
"Kalau para politikus KIH ingin masuk ke struktur pimpinan DPR sebenarnya bisa saja. Namun bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan," katanya.
Sebab, kata dia, hal tersebut mewajibkan adanya revisi pada UU MD3 saat ini. Refly menambahkan proses revisi UU MD3 akan membutuhkan proses politik di parlemen. Hal ini jelas akan bersifat dinamis. Dimana gesekan antara KMP dan KIH bisa kembali terjadi.
"Kalau lihat peta KIH dan KMP sekarang situasinya lebih menguntungkan KIH. Namun saya pikir fokusnya kita saat ini lebih baik menunggu putusan MKD dahulu," jelasnya.
Sebab jika MKD berani mengeluarkan putusan mencopot Setya dan Fadli dari posisinya, maka wacana merevisi UU MD3 menjadi relevan untuk diperbincangkan.