Ahad 13 Sep 2015 19:49 WIB

PLN Diminta Tegas Tentang Pilihan Pembayaran Listrik

Rep: C13/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).
Foto: Antara
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penerapan sistem token untuk pembelian listrik khususnya pada sistem administrasi pembelian pulsa listrik memicu pro dan kontra di masayarakat. Hal ini dinilai terjadi karena masyarakat belum banyak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pembebanan.

Karena kondisi itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman pun memberikan tanggapannya. “Ini sejalan dengan fungsi BPKN untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah,” ujar dia melalui pesan siaran pers, Ahad (13/9).

BPKN, kata Ardiansyah, menyarankan agar PLN secara tegas memberi pilihan pada pelanggan untuk memilih sistem prabayar atau pasca bayar. PLN juga perlu menyiapkan peralatan-peralatan tersebut. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 33/2014, pasal 8 ayat 2 tentang memberi pilihan kepada pelanggan merupakan kewajiban.

Kemudian, BPKN juga meminta PLN mengganti KWH Meter listrik Pra Bayar model lama. Menurut Ardiansyah,  model lama itu masih banyak mengalami gangguan. Terutama dalam membaca token listrik sewaktu pengisian ulang.