REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan disebut menerima uang suap sebesar 35 Ribu dolar Singapura. Direktur Utama PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Chandra Johan membeberkan suap itu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/9).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan, Partogi menerima uang suap untuk perkara penerbitan kuota impor garam. Transaksi ini terjadi dua kali pada bulan Juni 2015 dan Juli 2015.
Pengakuan Chandra Johan, ia memberikan pertama kali uang sebanyak 10 ribu dolar Singapura pada Partogi bulan Juni 2015. Uang tersebut diberikan secara cek kepada Partogi dengan niat agar Partogi melebihkan kuota impor garamnya.
Sedangkan pada bulan Juli, Chandra kembali mentransfer sebesar 25 ribu dolar Singapura ke rekening Partogi. Setelah uang tersebut masuk, barulah Partogi menerbitkan surat izin kuota impor garam melebihi kuota seharusnya.
"Partogi akhirnya memberikan izin PT. GSA untuk mengimpor sebanyak 116.375 ton. Padahal jatah kuota semestinya hanya 70.000 ton," ujar Mudjiono, Senin (14/9).
Chandra menyerahkan uang tersebut kepada Partogi melalui staffnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu L. Chandra yang semula sempat melarikan diri ke Singapura akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah dua kali red notice tersebar ke seluruh Interpol.
Chandra merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi dwelling time Tanjung Priok. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka termasuk pada petinggi di Kementerian Perdagangan.
Berkas kelima tersangka sebelumnya sudah naik ke Kejaksaan Tinggi pada Senin (7/9) kemarin. Chandra saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif. Mudjiono mengatakan, pihaknya juga sedang bergegas agar berkas Chandra juga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.