Senin 14 Sep 2015 09:44 WIB

Wagub Bali: Bisnis Properti tak Bisa Sembarangan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Pameran Properti.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pameran Properti. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta menegaskan seluruh pelaku bisnis properti yang beroperasi di Bali wajib mengedepankan peraturan-peraturan yang mengacu pada peruntukan tata ruang.

"Bisnis properti tak bisa sembarangan. Bisnis ini harus mengikuti mekanisme perizinan yang ada," kata Sudikerta, Ahad (14/9).

Sudikerta mencontohkan, jika sebuah kawasan ditetapkan sebagai jalur hijau maka harus dikembangkan sesuai peruntukan, khususnya pertanian. Jika sebuah kawasan sudah dialokasikan untuk perumahan, maka pengembang bisa menjalankan bisnisnya di sana.

Mekanisme perizinan juga perlu dipatuhi supaya tak menimbulkan masalah kemudian hari. Sudikerta juga berharap para penggiat bisnis properti ikut serta menjaga lahan produktif di Bali agar tidak habis.

Menurutnya, lahan produktif di Bali kian berkurang seiring menjamurnya pelaku bisnis properti. Aspek lingkungan wajib diperhatikan, sehingga pelaku bisnis tak mengejar keuntungan semata.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement