REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta menegaskan seluruh pelaku bisnis properti yang beroperasi di Bali wajib mengedepankan peraturan-peraturan yang mengacu pada peruntukan tata ruang.
"Bisnis properti tak bisa sembarangan. Bisnis ini harus mengikuti mekanisme perizinan yang ada," kata Sudikerta, Ahad (14/9).
Sudikerta mencontohkan, jika sebuah kawasan ditetapkan sebagai jalur hijau maka harus dikembangkan sesuai peruntukan, khususnya pertanian. Jika sebuah kawasan sudah dialokasikan untuk perumahan, maka pengembang bisa menjalankan bisnisnya di sana.
Mekanisme perizinan juga perlu dipatuhi supaya tak menimbulkan masalah kemudian hari. Sudikerta juga berharap para penggiat bisnis properti ikut serta menjaga lahan produktif di Bali agar tidak habis.
Menurutnya, lahan produktif di Bali kian berkurang seiring menjamurnya pelaku bisnis properti. Aspek lingkungan wajib diperhatikan, sehingga pelaku bisnis tak mengejar keuntungan semata.