Senin 14 Sep 2015 10:29 WIB

Kota Sukabumi Tetap Terapkan Perda Nol Persen Miras

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan merubah kebijakan terkait larangan peredaran minuman beralkohol (Mihol). Hal ini terkait dikeluarkannya ketentuan dari Kementerian Perdagangan yang akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan wilayah perdagangan miras.

"Di Sukabumi, kita tetap akan laksanakan perda Nol Persen Mihol," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika.co.id Senin (14/9).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Mihol. Intinya lanjut Fahmi, di Kota Sukabumi tidak ada ruang penjualan miras atau mihol. Hal ini dikarenakan pemkot paham terkait dampak negatif peredaran mihol.

Selain itu terang dia, untuk melindungi generasi bangsa dari pengaruh negatif mihol.Fahmi mengatakan, larangan peredaran mihol ini mendapatkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Sehingga kebijakan pemerintah ini akan efektif diterapkan di lapangan.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, pemkot juga secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan terkait penerapan perda nol persen mihol. Langkah ini untuk mencegah adanya pelanggaran terkait perda laragan miras.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement