Senin 14 Sep 2015 11:48 WIB

APPSI: Terlalu Banyak Regulasi yang Halangi Daerah untuk Berkembang

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Abraham Samad (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Abraham Samad (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden ‎Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejauh ini disebut belum mampu mengharmonisasikan kebijakan untuk seluruh daerah. Kebijakan-kebijakan pemerintahan kali ini dianggap hanya bisa berlaku di sekitar pulau Jawa saja.

"‎Terlalu banyak regulasi yang menghalangi daerah untuk bisa berkembang. Dan banyak program pemerintah  tidak cocok untuk di daerah," ungkap Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo, Senin (14/7).

‎Gubernur Sulawesi Selatan ini mencontohkan, pemerintahan Jokowi melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghalangi nelayan untuk mencari lobster dan kepiting dalam jarak dua mil dari bibir pantai. Padahal sejauh ini masih banyak nelayan hanya memiliki kapan katinting yang jarak tempuhnya tidak bisa jauh dari tepi pantai.

Selain itu pemangkasan ekspor rumput laut, juga dianggap tidak cocok untuk kawasan timur Indonesia seperti Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya daerah ini mampu memproduksi rumput laut cukup banyak. Dengan pemangkasan tersebut, artinya produksi rumput laut di Sulsel jelas tidak menghasilkan uang. Selain itu, Syahrul menyebut masih banyak regulasi yang sudah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan kemajuan daerah.

"‎Seharusnya pemerintahan sekarang bisa lebih peka dan melakukan harmonisasi semua peraturan di pusat dan daerah. Karena setiap daerah mempunyai perekonomian dan infrastruktur berbeda, " ungkap Syahrul.

Di sisi lain, Syahrul juga mengkritiki cara blusukan yang dilakukan pemerintahan saat ini. Para pejabat dan pemangku lapangan seharusnya mampu bekerja dengan baik dan benar, bukan hanya mengandalkan blusukan semata.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement