REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara tahun 2011.
Dalam sidang lanjutan, mantan Penasihat Hukum Rusli, Sahrin Hamid yang hadir sebagai saksi mengatakan bila Rusli yang memutuskan memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Akil. Sebelumnya, menurut Sahrin, permintaan awal Akil sebesar Rp 6 miliar dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Pulau Morotai tersebut.
"Pada saat komunikasi soal permintaan Akil Mochtar, memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalo tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar dari Rusli Sibua," kata Sahrin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).
Namun, Sahrin mengakui bahwa dirinya sempat tak setuju dengan pemberian suap tersebut. Menurut Sahrin, ada keyakinan dalam dirinya bahwa pasangan Rusli-Weni R. Paraisu itu memang menang mutlak. Sahrin menambahkan, saat itu Rusli hanya menyanggupi memberikan uang Rp 3 miliar.
Sahrin pun langsung menghubungi Akil yang merupakan teman di Komisi III saat menjadi legislator. Menurut Sahrin, setelah memberikan informasi ke Akil, dirinya diminta mengantar langsung ke MK.
"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samagat," ujar Sahrin.
Sahrin mengatakan rekening perusahaan CV Ratu Samagat itu milik istri Akil bernama Ratu Rita. Akil menelepon dan memberitahukan langsung nomor rekeningnya. Sahrin menjelaskan penyetoran pun dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry.
Djuffry adalah politikus PAN Maluku Utara sekaligus Direktur Utama PT Manggala Rimba Sejahtera. Pada tanggal yang sama, Muchlis juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 miliar dikirimkan oleh M Djuffry.
Setelah duit diserahkan, lanjut Sahrin pada persidangan tanggal 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu, diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang. MK membatalkan berita acara KPUD Kabupaten Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.