REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Sumberdaya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus merazia setidaknya tujuh tempat pemotongan ayam di Tangerang, Senin (14/9). Dari razia, ditemukan tujuh tempat pemotongan ayam terbukti memakai formalin untuk mengawetkan ayam-ayam siap jual.
Dari rumah pemotongan ayam ini tiga tersangka berhasil di bekuk oleh polisi. Mereka sudah melancarkan aksinya sejak lima tahun yang lalu. Namun, sayangnya ketiganya yakni AH (46 tahun), MI (43) NR (22) tidak ditahan sebab sudah dijamin oleh Ketua RT dan RW setempat.
"Mereka dengan sengaja memasukan formalin ke ayam potong mereka agar awet. Mereka memang terbukti salah, tetapi mereka tidak ditahan sebab sudah ada yang menjamin," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Iwan Kurniawan, Senin (14/9).
Tujuh tempat pemotongan ayam ini biasa memasok kebutuhan ayam di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan. Setiap harinya, satu tempat pemotongan ayam ini bisa memproduksi lebih dari 300 ekor ayam siap edar.