Senin 14 Sep 2015 14:12 WIB

Polri Tetapkan 107 Orang Tersangka Pembakaran Hutan

Petugas memadamkam api kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau.
Foto: Antara
Petugas memadamkam api kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 107 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. "Jumlah tersangka ada 107 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Menurut dia, 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Suharsono merinci yakni ada 13 kasus di Riau, 16 kasus di Sumatra Selatan, 28 kasus di Kalimantan Tengah, enam kasus di Kalimantan Barat, dan lima kasus di Jambi.

Sementara ada 21 kasus di Riau yang telah dinyatakan lengkap pemberkasannya atau P21. "Yang sudah dinyatakan P21 ada 21 perkara yakni kasus-kasus di Riau," katanya.

Hingga Senin pagi, kata Suharsono, tercatat ada sebanyak 1.205 titik api yang tersebar di 52 kabupaten di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. "Hotspot terbanyak di Sumsel," katanya.

Sementara sebanyak 3.226 personel polisi sudah diterjunkan guna membantu pemadaman api di lokasi-lokasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement