REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menyatakan siap hadir untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran etik menyusul pertemuannya dengan kandidat Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Saya akan bersifat kooperatif sesuai dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI, jika sekiranya saya diharapkan hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu," kata Ketua DPR Setya Novanto saat keterangan pers di Senayan Jakarta, Senin (14/9).
Ketua DPR Setya Novanto didampingi wakil ketua DPR Fadli Zon, ketua BURT Roem Kono dan anggota Robert Kardinal memberikan keterangan pers terkait kunjungan kerja ke Amerika Serikat dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 12 September 2015.
Sebelumnya enam anggota dewan telah melaporkan dugaan pelanggaran etika atas pertemuan Setya Novanto dengan kandidat presiden AS Donald Trump. Lebih lanjut Novanto menjelaskan bahwa pertemuan tersebut biasa saja dan tidak ada hal yang menyalahi aturan. Novanto menjelaskan tidak memiliki kepentingan sedikit pun terkait niat Donald Trump untuk mencalonkan diri sebagai Presiden AS.
Namun Novanto menyerahkan sepenuhnya kepada makanisme di MKD. Dirinya akan mentaati aturan yang ada. Novanto yakin apa yang dilakukannya terjadi tidak melanggar aturan apapun. Novanto beranggapan lobi investasi merupakan hal yang wajar dan dimaksudkan untuk membantu pemerintah.
"Namun, saya memahami pandangan publik, baik yang menganggap terjadi dugaan pelanggaran kode etik, demikian pula yang memandang dalam batas kewajaran," katanya.
Novanto berharap MKD berproses secara profesional dan sesuai prosedur dalam mengusut kasus ini dan dirinya siap menerima apapun keputusan MKD nantinya.