REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengungkap dugaan penjualan ayam berformalin di Pasar Induk Tangerang.
"Tersangka mengaku telah menjual ayam berformalin selama lima tahun," kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid di Jakarta, Senin (14/9).
Adi mengatakan awalnya petugas gabungan menginspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Rumah Potong Hewas (RPH) di kawasan Tanah Tinggi Tangerang Banten pada Kamis (10/9).
Adi mencatat petugas memeriksa 20 lokasi RPH namun tujuh RPH yang diduga menjual ayam berbahan pengawet itu ke pedagang di Pasar Induk Kota Tangerang. Adi menuturkan pasokan ayam berformalin mencapai 2.100 ekor dari RPH ke pedagang Pasar Induk Tangerang tersebut.
Kepala Unit III Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Dedi Anung menambahkan pedagang ayam itu menjual dalam jumlah banyak. Dedi mengungkapkan ayam yang sudah dipotong itu tidak langsung habis terjual sehingga pedagang memasukkan ke dalam cairan formalin supaya tahan lama dan awet.
Dedi menyatakan tujuh RPH yang diduga menjual ayam berformalin itu menjual sekitar 300 ekor per harinya per RPH. Selain menyebar ke Pasar Induk Tangerang, RPH juga memasok ayam berformalin kepada pengusaha restoran atau rumah makan.
Terkait hal itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka pemilik RPH yakni AH (46), MI (43) dan NR (22), sedangkan empat RPH masih dalam proses penyidikan.
Polisi tidak menahan ketiga tersangka itu karena pihak keluarga dan ketua rumah tangga (RT) memberikan jaminan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidana lainnya.
Pada kesempatan itu, petugas memusnahkan ribuan ayam yang telah diawetkan menggunakan cairan formalin di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong Tangerang Selatan Banten.