REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bisa menyelidiki penundaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, meskipun tanpa adanya aduan.
"(Masalah PAW itu bisa diselidiki) bisa ada yang melapor, bisa tanpa aduan," katanya di gedung parlemen, Jakarta, Senin (14/9).
Ia menjelaskan pihaknya telah membahas ihwal penundaan PAW tiga kader PDI Perjuangan yang belakangan menjadi sorotan, yakni Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung.
Nama ketiga kader PDI Perjuangan itu ditengarai masih tercatat sebagai anggota DPR RI, meskipun telah menjabat di dalam kabinet.
Namun demikian Sufmi menolak menjelaskan detil terkait pembahasan tersebut karena MKD dilarang mengungkapkan materi perkara. "Kita sudah bahas, tapi tidak bisa saja jelaskan karena masuk materi perkara," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyelidiki masalah penundaan pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang kini menjabat di kabinet.
"MKD harusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Ini masalah undang-undang," kata Fadli Zon.
Dia menilai seharusnya kader PDIP yang masuk kabinet, antara lain Tjahjo Kumolo, Puan Maharani dan Pramono Anung, segera diterapkan PAW oleh DPP PDI Perjuangan sejak awal ketiganya masuk ke kabinet kerja.
"Alasan tidak melakukan PAW mengada-ada. Jangan sampai ada rangkap jabatan, kita ingin melengkapi total 560 anggota DPR," tegasnya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, khusus untuk Puan Maharani, DPP PDI Perjuangan sejatinya telah menyiapkan nama pengganti Puan di DPR, namun ada persoalan internal yang disebabkan adanya perebutan kursi Puan di DPR RI oleh tiga kader PDIP. Sedangkan untuk Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung menurutnya telah selesai.