Senin 14 Sep 2015 21:23 WIB

Komisi IX Minta Pemerintah Sediakan Dana Talangan untuk TKI

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komsi IX DPR, Dede Yusuf menegaskan tidak boleh lagi ada kasus pemotongan gaji seperti yang dialami tenaga kerja wanita di Singapura. Ia meminta pemerintah menindak tegas agen penyalur TKI yang berbuat kecurangan seperti itu.

"Sudah tidak boleh lagi ada peminjaman uang sebagai utang bagi TKI yang akan berangkat. Kami minta penyalur-penyalur nakal ditertibkan oleh pemerintah segera," katanya dalam keterangan pers.

Politikus Demokrat itu juga meminta pemerintah untuk menyediakan dana talangan bagi para tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat bekerja di luar negeri.

Menurutnya hal itu akan menjadi salah satu hal yang dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), demi melindungi tenaga kerja Indonesia dari praktik-praktik kecurangan.

"Ini nanti akan dituangkan dalam RUU PPILN yang akan kami Paripurna kan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Dede menambahkan, pihaknya bakal memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menjelaskan kasus TKI di Singapura ini. Menurut dia, agen penyalur tak boleh seenaknya memotong gaji TKI.

"Kita akan koordinasi dengan pemerintah dan panggil perusahaan. Bagaimana cara pemerintah untuk selamatkan TKI-TKI kita di sana," katanya lagi.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerima keluhan dari tenaga kerja wanita di Singapura yang mengeluhkan bahwa gajinya dipotong oleh agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.

TKW itu mengatakan awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji SGD 500 per bulan atau sekitar Rp4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya SGD 100 atau setara Rp988 ribu. Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya sekira SGD1.000 atau Rp9,8 juta.‎

Hanif kemudian berjanji akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI (CTKI).

"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement