REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pasangan calon (paslon) petahana Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, akan dilaporkan ke Bawaslu pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye. Laporan disampaikan oleh warga Tangsel.
Dikonfirmasi pada Senin (14/9) malam, kuasa hukum warga, Habiburokhman, menuturkan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana ke kantor Bawaslu, Selasa (15/9). Menurutnya, ada dua hal utama yang akan dilaporkan Selasa (15/9).
"Laporan terkait dugaan dilakukannya kampanye saat paslon petahana belum mengajukan cuti. Kedua, terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye," jelasnya kepada Republika.
Indikasi dugaan itu, lanjutnya, tampak dari kegiatan masyarakat yang beberapa kali dihadiri Airin saat periode awal kampanye. Selain itu, laman resmi www.tangerangselatankota.go.id memuat buku "Menata Tangsel, Telah, Sedang & Akan Dilakukan" dalam format e-book. Buku itu berisi program pembangunan yang dilakukan pemerintahan Airin.
Habiburokhman menuturkan, laporan yang disampaikan besok berdasarkan pantauan dari warga Kecamatan Pamulang. Disinggung tentang alasan penyampaian laporan langsung kepada Bawaslu, dia menegaskan agar dugaan pelanggaran cepat terselesaikan.
"Pasal 134 UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 secara jelas membolehkan laporan langsung ke Bawasu RI. Kami ingin masalah ini mendapat atensi dr Bawaslu pusat karena sangat serius," jelasnya.
Pihaknya berharap, Panwaslu setempat dan Bawaslu pusat lebih proaktif mengawasi kampanye Pilkada ke depannya. "Jangan hanya menanti laporan masyarakat. Sebab peluang paslon petahana memanfaatkan kekuasaan terbuka lebar. Tergantung bagaimana sikap pengawas Pilkada sendiri," tegasnya.