REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter menilai semestinya delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Menurut ICW hal itu akan memangkas fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama untuk fungsi penindakan korupsi.
"Pengaturan delik korupsi dalam RUU KUHP akan mengebiri kewenangan KPK. KPK hanya memiliki fungsi pencegahan korupsi," kata Lola di Jakarta, Senin (14/9).
Lola mengatakan fungsi penindakan KPK telah diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Dengan masuknya delik korupsi ke dalam KUHP, lanjut Lola, fungsi penindakan oleh KPK, seperti penyidikan dan penuntutan, akan dialihkan ke Polri dan Kejaksaan.
"Delik korupsi yang masuk ke RUU KUHP tidak secara otomatis membuat KPK tetap berwenang menangani perkara korupsi," ujar Lola.
Lola menambahkan, penyidikan kasus korupsi juga akan dimonopoli oleh Polri sebab kewenangan penyidikan Polri terhadap delik korupsi tidak terbatas pada UU Tipikor. Polri tetap dapat melakukan penyidikan terhadap delik korupsi meskipun delik tersebut diatur di luar UU Tipikor.