REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan telah menerima laporan adanya pemotongan gaji terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura, oleh agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian-kajian mengapa hal tersebut bisa terjadi, dan menelusuri agen TKI mana yang melakukan hal tersebut. Hanif menegaskan jika terbukti ada agen TKI yang berbuat curang dan menyengsarakan TKW di Singapura, ia tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kalau terbukti ada pungutan yang tidak sesuai, kita akan cabut izinnya, kita matiin kira-kira begitu. Masalahnya isu ini di bawah tangan. Oleh sebab itu kita masih melakukan pendalaman," ujarnya di Komplek Parlemen, Senin (14/9).
Saat ditanya mengenai rencana mengubah regulasi soal lembaga keuangan agar tidak membebani calon TKI, ia mengatakan hal tersebut masih terus dibahas. "Kita masih proses," ucapnya.
Sebelumnya Hanif berjanji akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI (CTKI).
"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," jelasnya beberapa waktu lalu.
Menurut Hanif, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.