REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jefri Pagawak, pimpinan kelompok bersenjata yang menyandera dua WNI di Papua Nugini (PNG), masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Selasa, mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap Jefri Pagawak merupakan salah satu DPO kasus kriminal yang terjadi di Jayapura dan Timika.
"Jefri Pagawak merupakan salah satu DPO polisi," katanya seraya menambahkan, JP memimpin aksi penembakan terhadap warga sipil.
Menurutnya, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Konsulat RI di Vanimo untuk meminta tentara PNG membantu membebaskan kedua WNI yang ditahan kelompok tersebut.
Penahanan kedua WNI itu terjadi sesaat setelah penembakan terhadap tukang potong kayu (chainsow) di Kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Jarak antara kampun Skopro (RI) dengan kampung Skoutio (PNG) sekitar tiga jam berjalan kaki. Kedua WNI yang diduga disandera kelompok Jefri Pagawak ditawan di kampung Skoutio, PNG.