REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati pada tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri di masjid Syiah Kuwait, Selasa (15/9). Lima hukuman dijatuhkan dalam keadaan absentia.
Sebanyak delapan tersangka lain dihukum antara dua-15 tahun penjara. Sementara 14 orang lain yang telah ditangkap dibebaskan.
Tragedi bom bunuh diri di masjid Imam Sadiq ini menewaskan sedikitnya 27 orang dan melukai 220 orang lainnya pada 26 Juni lalu. Kelompok terafiliasi ISIS mengaku bertanggung jawab berada dibalik serangan.
Pemerintah Kuwait mengatakan pria yang membawa bom adalah warga Arab Saudi bernama Fahf Suleiman Abdulmohsen al Qaba'a. Insiden ini terjadi bersamaan dengan serangan di Tunisia dan Prancis. Namun, tidak ada bukti ketiganya terkait.