Selasa 15 Sep 2015 14:53 WIB

Tujuh Tersangka Serangan Bom Masjid Kuwait Dihukum Mati

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Suasana masjid Syiah di Kuwait yang dibom hingga menewaskan 27 orang.
Foto: AP
Suasana masjid Syiah di Kuwait yang dibom hingga menewaskan 27 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati pada tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri di masjid Syiah Kuwait, Selasa (15/9). Lima hukuman dijatuhkan dalam keadaan absentia.

Sebanyak delapan tersangka lain dihukum antara dua-15 tahun penjara. Sementara 14 orang lain yang telah ditangkap dibebaskan.

Tragedi bom bunuh diri di masjid Imam Sadiq ini menewaskan sedikitnya 27 orang dan melukai 220 orang lainnya pada 26 Juni lalu. Kelompok terafiliasi ISIS mengaku bertanggung jawab berada dibalik serangan.

Pemerintah Kuwait mengatakan pria yang membawa bom adalah warga Arab Saudi bernama Fahf Suleiman Abdulmohsen al Qaba'a. Insiden ini terjadi bersamaan dengan serangan di Tunisia dan Prancis. Namun, tidak ada bukti ketiganya terkait.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : BBC
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement