REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pelaku penipuan tiket palsu Bon Jovi dibekuk polisi, Ahad (13/9). Fani Gunawan (30) terbukti melakukan penipuan sebanyak 299 tiket. Dia melakukan penipuan via online dan melalui telepon.
Penipuan Fani pertama kali terungkap saat konser hendak dimulai pada Jumat (11/9) malam. Beberapa tiket yang dibawa para penonton palsu sehingga terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk menonton konser band lawas tersebut. Beberapa tiket yang dibawa para penonton tidak bisa discan saat memasuki venue konser.
"Tiket yang dia jual dari berbagai kelas. Setelah tidak bisa dibarcode, para penonton komplain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Selasa (15/9).
Fani pun dibekuk saat ia sedang membuat laporan ke polisi. Ia mengaku ditipu karena selama ini ia mengambil tiket tersebut dari salah satu oknum yang ia kenal dari salah satu promotor. Ia mengaku hanya sebagai perantara. Ia pun tak memegang sepeserpun uang hasil penjualan tiket konser tersebut.
"Saat melaporkan, ada korban lain yang mencoba melaporkan ke polisi. Saat mereka bertemu. Mereka bilang, ini pelakunya, sembari nunjuk di FG," ujar Krishna.
Dari aksi penipuannya, Fani memperoleh uang senilai total Rp 300 juta. Uang tersebut langsung ia transferkan ke oknum yang memasok tiket palsu sebelumnya.
Unruk diketahui, Fani mengaku tak pernah bermasalah dengan jual beli tiket konser. Sebab, freelancer salah satu EO ini mengatakan dirinya biasa berbisnis jual beli tiket konser. Sebelumnya, Fani menjual tiket konser Noah dan beberapa band lainnya. Fani terancam dikenakan pasal penipuan.