REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pelanggaran oleh petahana yang kembali maju dalam pilkada serentak menyeruak di beberapa daerah. Hal Ini terkait aktivitas petahana tersebut dalam kampanye, di samping tetap menjabat sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah di daerah tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menegaskan petahana yang akan melakukan aktifitas kampanye, harus lepas dari kegiatannya sementara sebagai pejabat negara. Nasrullah mengungkapkan petahana diwajibkan cuti selama melakukan akitiftas kampanye.
“Setiap aktifitas penyelenggaraan kampanye apapun bentuknya, terutama dia ingin melakukan pertemuan terbatas, menghadiri acara apa pun misalnya yang diselenggarakan oleh timnya misalnya, maka dia wajib sudah mengirim surat ke yang lebih berwenang posisinya untuk izin cuti,” ujar Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan cuti yang dilakukan petahana tersebut bukan selama masa kampanye berlangsung, melainkan hanya pada saat ia melakukan kampanye. Namun, ia menegaskan selama petahana tidak memiliki izin cuti, maka petahana tersebut terikat melakukan pekerjaannya sebagai pejabat daerah tanpa embel-embel kampanye.
Nasrullah melanjutkan petahana yang kembali maju dalam Pilkada harus konsekuen terhadap tugasnya sebagai pejabat daerah selain juga berkonsentrasi terhadap pencalonannya kembali. Hal ini menurutnya tertuang tegas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf b dan pasal 61 Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban cuti kepala dan wakil kepala daerah.
Menurutnya, jika pada prakteknya terdapa petahana yang melanggar aturam tersebut, penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Panitia Pengawas (Panwas) memberikan teguran keras terhadap petahana tersebut.
“Harus ada teguran, rekomendasinya peringatan keras kalau dia melakukan pelanggaran, yang memang tidak dibenarkan oleh aturan,” ujarnya.
Sebelumnya laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh petahana ini terjadi di sejumlah daerah yang salah satunya di Pilkada Kota Tangerang Selatan oleh pasangan calon petahana Airin Rachmi Diani dan Benyammin Davnie yang dilaporkan langsung kepada Bawaslu RI oleh perwakilan warga Pamulang, Kota Tangsel atas nama David Bastian.
Kuasa Hukum pelapor Habiburokhman menuturkan materi yang dilaporkan kepada Bawaslu yakni terkait tidak izin cutinya pasangan petahana tersebut dalam melakukan aktifitas kampanye. Selai n itu juga, Airin dan Benyamin diduga melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan seperti terlihat pada portal resmi Pemkot Tangsel.
“Disana masih memuat kampanye terselubung keduanya, sebelumnya juga ada pembagian sembako di Kecamatan Pamulang yang latarbelakang pembagiannya dari Airin-Benyamin,” ungkap Habiburokhman saat mendatangi Kantor Bawaslu.