REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara pertemuan pimpinan DPR dengan pengusaha Amerika Serikat, Donald Trump. Tim ini diketuai oleh Wakil MKD, Sufi Dasco Ahmad.
Namun, anggota MKD, Sarifuddin Sudding menilai pembentukan tim ini sebagai penunjukan sepihak. Menurut politikus Partai Hanura ini, seharusnya pembentukan tim khusus di MKD dilakukan dan disetujui dalam sebuah rapat pleno MKD. Namun, terpilihnya Dasco Ahmad menjadi ketua tim dinilai hanya penunjukan sepihak oleh sebagian pimpinan MKD lain, Hardi Susilo.
Sebagai anggota MKD, Suding tidak tahu menahu soal pembentukan tim khusus ini. Setelah dilakukan pengecekan ke Ketua MKD, Surahman Hidayat, juga tidak mengetahui soal pembentukan tim khusus ini. Jadi pembentukan tim tanpa persetujuan pimpinan MKD yang lain.
“Itu (tim) dibuat sepihak, unsur pimpinan itu tidak kompak, pembentukan tim harus diplenokan, tidak boleh langsung,” kata Sudding di kompleks parlemen Senayan, Selasa (15/9).
Suding menambahkan, MKD diprediksi akan mempersoalkan pembentukan tim secara sepihak itu. Sebab, dalam aturan memang harus melalui persetujuan oleh rapat pleno MKD, bukan penunjukan secara langsung. Sudding juga tidak mengetahui jumlah personel yang masuk dalam tim khusus yang akan menangani perkara Novanto-Donald Trump tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Sudding, anggota tim khusus ini beranggotakan staf ahli dan staf sekretariatan MKD. Dengan kondisi seperti itu, anggota MKD yang juga anggota komisi III DPR ini ragu tim khusus akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta dari perkara pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump. “Secara obyektif, kalau sudah ada keberpihakan seperti itu, saya pesimis,” tegas dia.