REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) RUU Minuman Beralkohol (Minol) menganggap rencana relaksasi atau pelonggaran Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri soal petunjuk teknis pengendalian dan peredaran minuman beralkohol kurang tepat. Anggota Panja RUU Minol, Luthfi A Mutty menilai sebaiknya regulasi soal minol diatur secara nasional oleh pemerintah pusat. Sebab, kalau diserahkan ke daerah, peraturan minol akan berbeda, ada yang ketat dan longgar.
Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tersebut menjadi sorotan karena menyangkut soal kewenangan ke pemerintah daerah untuk menentukan wilayah mana saja yang boleh atau tidak boleh minuman beralkohol ada. Seharusnya, aturan seperti ini dilakukan oleh pemerintah pusat. Saat ini DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Minol. UU Minol ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pengendalian minol secara luas.
Menurut Luthfi, RUU Minol tidak untuk melarang adanya minuman beralkohol. Tapi lebih pada untuk mengatur dan mengontrol peredarannya. “Kita tidak melarang minol, kita ingin agar minol tidak dijual bebas,” kata Luthfi di Jakarta, Selasa (15/9).
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, pengaturan peredaran minol ini dibutuhkan mengingat potensi pendapatan dari minol ini cukup besar. Namun, di sisi lain, minol juga menyimpan potensi negatif terhadap generasi muda Indonesia. Jadi, peredarannya perlu dibuat lebih rapi. Yaitu dengan mengontrol peredaran di level distribusi dan konsumsi.
“Kalau dilarang justru memantik timbulnya praktik peredaran minol ilegal, dan hanya akan menguntungkan negara lain,” tegas dia.