REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Selasa (15/9). Harry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014 Provinsi DKI Jakarta.
"Kita panggil sebagai saksi selaku distributor," ujar Kanit III Subdit V Dittipidkor, AKBP Bagus Suropratomo, di Mabes Polri.
Bagus menjelaskan, Harry merupakan distributor pengadaan UPS ke 49 SMA/SMK di Jakarta Barat dan Pusat. Pemeriksaan terhadap Harry baru pertama kali. Selain Harry, lanjutnya, distributor lainnya juga sudah dimintai keterangan. Termasuk beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta seperti Fahmi Zulfikar dan Abraham Lunggana atau Lulung.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkam dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Untuk tersangka Alex dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat. Sementara Zaenal masih tahap kelengkapan berkas perkara di Bareskrim Polri.