Selasa 15 Sep 2015 23:23 WIB
Miras Dipermudah

Peredaran Minol Sebaiknya Diatur di Tingkat Pusat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan soal peredaran minuman beralkohol (minol) hendaknya tetap berada di tingkat pemerintah pusat. Hal ini mengingat banyak dampak negatif yang terkandung pada minol, baik itu dari sisi kesehatan maupun keamanan masyarakat. 

"Semestinya untuk kebijakan strategis ada pada level nasional," ujar Direktur Eksekutif ECONIT Advisory Group Hendri Saparini lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (15/9). 

Kewenangan peredaran minuman alkohol sebaiknya tidak diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Dikhawatirkan hal ini justru dapat membuat peredaran minol menjadi di luar kontrol. "Untuk ritel modern yang diserahkan ke daerah membuat banyak daerah menjadi sangat longgar dalam memberikan aturan sehingga ritel modern asing tumbuh sangat subur," ucapnya. 

Kementerian Perdagangan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Dengan adanya peraturan ini, maka yang akan mempunyai wewenang untuk menetapkan kawasan mana saja yang boleh menjual bir dan minuman sejenisnya adalah pemerintah daerah.

Peredaran minol diperketat sewaktu Rachmat Gobel masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pembatasan peredaran minol berlaku untuk tempat-tempat umum yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja. Kebijakan tersebut digadang-gadang bertujuan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk minol.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement