Selasa 15 Sep 2015 21:18 WIB

Polda Sumsel Sidik Enam Perusahaan dalam Kasus Kebakaran Hutan

Rep: Maspril Aries/ Red: Angga Indrawan
Dua orang siswa pelajar melewati kabut asap yang menutupi di jembatan Musi II, Palembang. Sumsel. Senin (31/8).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dua orang siswa pelajar melewati kabut asap yang menutupi di jembatan Musi II, Palembang. Sumsel. Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus mengusut kasus kebakaran lahan perkebunan yang terjadi. Kebakaran hutan telah menyebabkan terjadinya kabut asap dalam beberapa pekan terakhir.

Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri kepada wartawan menjelaskan, Polda Sumsel tenah melakukan melakukan penyelidikan terhadap 33 kasus pembakaran lahan dan empat kasus diantaranya ditangani Mabes Polri.

“Ada enam kasus yang melibatkan perusahaan korporasi sudah ditingkatkan ke penyidikan. Enam kasus korporasi tersebut, dua kasus ditangani Polres Banyuasin, satu kasus ditangani Polres Ogan Komering Ilir, satu kasus di Polres Musi Banyuasin, dan dua kasus di Polda Sumsel. Pihak dari korporasi perusahaan akan segera ditahan,” kata Kapolda Iza Fadri yang didampingi Karo Ops Kombes Pol Iskandar dan Kabid Humas Kombes Pol Djarod Padakova, Selasa (15/9).

Dari 33 kasus yang  tengah diselidiki, 19 diantaranya melibatkan korporasi perusahaan dan 14 kasus lainnya melibat perseorangan. Dari 19 kasus yang melibatkan korporasi tersebut merupakan perusahaan perkebunan kelapa dan perusahaan HTI (hutan tanaman industri). 

Menurut Kapolda Sumsel, polisi dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut melakukan penyelidikan terlebih dahulu di lahan yang telah terbakar, lalu mengumpulkan bukti bukti serta mencari pemilik lahan. “Untuk lahan perusahaan korporasi yang terbakar, kita cari dulu pemiliknya siapa, bukti-bukti kita kumpulkan dan siapa yang bertanggung jawab,” kata jendral bintang dua yang juga guru besar PTIK.

Kapolda Sumsel menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada perusahan korporasi yang tidak memiliki izin. “Perusaahan yang tidak mengantongi izin berada di Musi Banyuasin. JIka kita berbicara perusahaan maka yang bertanggung jawab, adalah pengelola atau direktur perusahaan,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement