REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Bekas anak buah mantan menteri ESDM Jero Wacik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa Waryono Karno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusannya, Rabu (16/9).
Selain pidana penjara, Waryono juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pribadinya senilai Rp 150 juta dalam berbagai kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Waryono juga terbukti telah memberikan uang 140 ribu dolar Amerika untuk Komisi VII DPR RI dan menerima uang senilai 284.862 dolar Amerika dan 50 ribu dolar Amerika.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai Waryono tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sementara untuk pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, banyak mendapat penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya dan usia sudah lanjut.
Atas putusan ini, Waryono mengaku terkejut. Penuntut umum pada KPK maupun Waryono menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan ini. "Saya runding dulu dengan keluarga dan penasihat hukum (sebelum memutuskan banding)," ujar Waryono.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya penuntut umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara kepada Waryono Karno. Namun, denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada Waryono lebih besar. Penuntut umum dalam tuntutannya meminta Waryono didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Waryono Karno sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM. Perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami. Penuntut umum menilai dakwaan ini terbukti dalam proses persidangan.
Penuntut umum menyatakan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan sepeda sehat, dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 yang tidak dibiayai APBN. Waryono dinyatakan telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum.
Dia dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatan Waryono menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 11,124 miliar.