REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menolak keras upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melonggarkan aturan tentang penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A itu dinilai mengkhawatirkan mentalitas umat.
"Kami menolak keras jika Kemendag sampai melonggarkan aturan soal pengendalian minuman beralkohol. Kalau ini sampai dilakukan, kami akan menyampaikan keberatan secara resmi," kata Dahnil, Rabu, (16/9).
Kalau kebijakan itu tetap dipaksakan, dikhawatirkan ada kawan-kawan yang bertindak keras. Ini dikhawatirkan malah bisa membuat suasana jadi tak kondusif.
"Mendag (Thomas Trikasih Lembong) sebaiknya jangan ngotot melonggarkan aturan ini. Sebab hal ini terkesan dipaksakan."
Pada saat Mendag Rahmat Gobel dengan tegas membatasi penjualan dan peredaran miras, Dahnil menilai, ia memahami kebudayaan Indonesia dan aspek agama di Indonesia.