Rabu 16 Sep 2015 16:56 WIB
Miras Dipermudah

Pemuda Muhammadiyah Tolak Keras Pelonggaran Aturan Miras

dahnil
Foto: rakhmawati la'lang
dahnil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menolak keras upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melonggarkan aturan tentang penjualan minuman beralkohol.

Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A itu dinilai mengkhawatirkan mentalitas umat.

"Kami menolak keras jika Kemendag sampai melonggarkan aturan soal pengendalian minuman beralkohol. Kalau ini sampai dilakukan, kami akan menyampaikan keberatan secara resmi," kata Dahnil, Rabu, (16/9).

Kalau kebijakan itu tetap dipaksakan, dikhawatirkan ada kawan-kawan yang bertindak keras. Ini dikhawatirkan malah bisa membuat suasana jadi tak kondusif.

"Mendag (Thomas Trikasih Lembong) sebaiknya jangan ngotot melonggarkan aturan ini. Sebab hal ini terkesan dipaksakan."

Pada saat Mendag Rahmat Gobel dengan  tegas membatasi penjualan dan peredaran miras, Dahnil menilai,  ia memahami kebudayaan Indonesia dan aspek agama di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement