REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Satlantas Polresta Depok melakukan razia seragam sopir angkot di depan Terminal Kota Depok, Rabu (16/9). Dalam razia tersebut terjaring puluhan sopir angkot yang tak mengenakan seragam. Surat Peringatan (SP) dilayangkan ke puluhan sopir angkot yang terkena razia. Razia sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Transportasi.
"Razia ini rutin dilakukan setiap hari agar sopir angkot lebih tertib kenakan seragam,'' kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Pemkot Depok, Jondra Putra.
Diutarakan Jondra, bahwa selain razia seragam digelar juga razia surat kendaraan. Sementara, surat tilang diberikan pada angkot yang tidak layak jalan dan habis masa berlaku surat-suratnya. Sopir yang terjaring razia wajib mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Depok pada 25 September mendatang.
Kepala Terminal Depok Reynold John mengatakan, bagi sopir angkot yang tidak memakai seragam diberikan surat peringatan. Bagi yang tidak layak jalan dan habis masa berlaku surat kendaraannya, maka diberikan surat tilang. "Dalam melakukan kegiatan razia tidak hanya fokus di satu pemeriksaan saja, tetapi semua pemeriksaan yang dianggap melanggar aturan," pungkas Reynold.