REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika diharap kembali membuat gebrakan untuk memperkuat keamanan siber Indonesia.Hal ini diungkapkan Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, di Jakarta, Rabu (16/9).
"Masyarakat masih menunggu gebrakan kemenkominfo selanjutnya dalam meningkatkan performa dan keamanan cyberspace Indonesia," ujar dia.
Sehingga dalam jangka panjang tujuan Kemenkominko mewujudkan UU ITE ini menjadi sarana yang strategis untuk seluruhnya. Baik tentang aturan jual beli di internet sampai penggunaan media sosial.
"Misalnya, untuk standar keamanan industri itu bagaimana, atau pengamanan informasi vital milik negara itu juga bagaimana," ujar Pratama.
Belum lagi terkait banyaknya aksi spam melalui sms ataupun email yang saat ini marak terjadi. Memang ini disebabkan oleh aktifitas masyarakat sendiri saat melakukan transaksi jual beli data masyarakat dengan penyedia jasa.
Maka melalui UU ITE ini juga akan menambahkan regulasi keamanan data dan privasi masyarakat. Pratama juga mendukung upaya Kemenkominfo dalam mewujudkan certificate authority (CA) Nasional.
"Ini menjadi simbol kemandirian negara untuk mewujudkan kemanan siber yang benar-benar berdedikari, di samping kemandirian industri pertahanan siber juga," ujarnya.
Hal tersebut juga diiyakan Direktur Keamanan Informasi Aidil Cendramata. CA Nasional merupakan bentuk komitmen pemerintah membangun infrastruktur keamanan dalam negeri sendiri. Baik untuk bisnis maupun keamanan lainnya. "Pencurian informasi di sektor perikanan saja sudah merugikan negara lebih dari Rp 283 triliun," ujar Aidil.
Aidil berharap melalui UU ITE ini menjadi stimulus dan regulasi yang meningkatkan saya saing sekaligus kesadaran keseluruhan masyarakat terhadap pentingnya keamanan informasi.