REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Thomas Lembong masih bungkam terkait revisi peraturan perdagangan minumaan beralkohol (minol). Selain itu, dia juga belum mau menjelaskan secara rinci tentang revisi paket deregulasi di Kementerian Perdagangan.
"Nanti saja yaa, hari Jumat kita preskon (konferensi pers) soal itu," ujar Thomas di Jakarta, Rabu (16/9).
Kementerian Perdagangan memiliki pekerjaan rumah untuk menderegulasi 32 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Salah satunya tentang pengawasan perdagangan minuman beralkohol. Semua paket deregulasi tersebut rencananya akan diselesaikan pada akhir September 2015 ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina juga masih enggan membeberkan revisi peraturan pengawasan minol tersebut.
Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut baru berjalan efektif sejak April 2015. Pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendagri tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan itu juga melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Setelah Permendag tersebut dikeluarkan, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.