REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengatakan akta kelahiran harus menjadi referensi dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di daerah. Tujuannya agar anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran, terlantar, serta anak tidak diharapkan kelahiran (unwanted children).
Kementerian Sosial dan empat kementerian sudah membicarakan nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PP&PA. Disusul Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian.
"Sudah kami rapatkan Jumat lalu dan sudah dapat empat tanda tangan dan kalau dengan Mensos berarti 5, terakhir menunggu Ibu Retno Marsudi Menteri Luar Negeri, karena terkait hukum dan kultur dari negara-negara luar, ” jelas Khofifah usai menjadi keynote speech peluncuran buku bertema 'Kesabaran Revolusioner Djohan Sjahroezah, Pejuang Kemerdekaan di Bawah Tanah' di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No 56 Jakarta, Selasa (15/9).
Menurutnya sudah harus menjadi referensi hukum bagi anak yang tidak diketahui orangtuanya, terkait kultur tertentu, seperti belis atau mahar, dan sudah mendapat pemberkatan perlu akta kelahiran.