Rabu 16 Sep 2015 21:19 WIB

Ini Alasan KPK Ajukan PK Terhadap Hadi Poernomo

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo digelar. Kali ini dengan agenda replik.

Biro hukum KPK, Yudi Kristiana mengatakan, alasan pengajukan PK oleh KPK karena terjadi penyelundupan hukum. Hal tersebut mengacu kepada putusan permohonan praperadilan Hadi yang mengharuskan KPK menghentikan proses penyidikan.

Dalam Surat Edaran (Sema) Mahkamah Agung, kata Yudi, disebutkan semua praperadilan tidak dapat di PK kecuali terdapat penyelundupan hukum. "Kita mengikuti semua itu," ujar Yudi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Tetapi Yudi tidak dapat menjabarkan secara detil terkait penyelundupan hukum tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi pembahasan majlis hakim di Mahkamah Agung nanti.

Yudi optimistis dapat memenangkan sidang PK. Meskipun pada praperadilan mengalami kekalahan.

Sidang yang diketuai Hakim I Ketut Tirta berjalan singkat. Pasalnya, pemohon dalam hal ini KPK tidak menbacakan repliknya. Sementara Hadi selaku termohon juga tidak banyak memberikan tanggapan.

Hadi masih mengaku bingung atas PK yang diajukan KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (23/9) dengan agenda duplik.

Sebelumnya pada sidang perdana, Hadi keberatan atas PK yang diajukan oleh KPK. Sebab, PK yang diajukan KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di Undang-Undang KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya jelasnya pasal 26 nomor 3 ayat 2 KUHAP," kata Hadi, Rabu (9/9).

Sementara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2014 dalam point tiga disebutkan jaksa tidak berhak mengajukan PK. Sebab itu, dalam persidangan ini, Hadi mengaku bingung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement