REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan Supersemar dari Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menerima laporan tersebut.
"Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Selatan permintaan supaya segera dilakukan tindaklanjutnya," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (16/9).
Prasetyo belum bisa menyebutkan berapa jumlah aset Supersemar. Menurut Prasetyo nanti masih akan dipanggil dari mereka untuk berembuk terkait penyitaan. Apakah tergugat memiliki inisiatif sendiri untuk mendata aset Supersemar atau Kejagung.
PN Jakarta Selatan, lanjutnya, akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan. Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejakgung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Mantan Presiden Soeharto dan ahli waris serta Yayasan Beasiswa Supersemar merupakan pihak tergugat. Akibatnya, Soeharto dan ahli waris dan yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika dan Rp 139,2 miliar.