Rabu 16 Sep 2015 23:09 WIB

Polda Jambi Periksa 15 Perusahaan Terkait Karhutla

Garis larangan melintas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan terpasang di lahan yang diduga sengaja dibakar di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Garis larangan melintas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan terpasang di lahan yang diduga sengaja dibakar di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi sudah memeriksa 15 perusahaan perkebunan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Ke-15 perusahaan itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka areal perkebunan baru," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Rabu (16/9).

Ke-15 perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Serasih Jaya Abadi (JSA), PT Bara Eka Prima (BEP), PT Pesona Belantara, PT Kasuari, PT Bukit Bintang Sawit (BBS). Kemudian PT Arga, PT Tebo Mandiri Argo (TMA), PT BKS, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT Manggis, Persada Alam Hijau (PAH), PT WKS, dan PT BMA.

Dari 15 perusahaan tersebut, sudah ada dua perusahaan yang diduga kuat terlibat kasus Karhutla di Provinsi Jambi. Pada arealnya yang terbakar sudah dipasangi garis polisi. Kedua perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK Grup Makin) yang berlokasi di Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi dan PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi.

Tim khusus sudah mengecek langsung ke lokasi kejadian. Pengecekan lapangan dilakukan sekarang karena api sudah padam sehingga tim bisa dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut. Penyidik Polda saat ini masih memeriksa pihak terkait termasuk meminta keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Jambi.

"Kita perlu kesaksian ahli dari Dinas Kehutanan Jambi, sehingga kasus ini bisa terungkap dan ada fakta hukumnya," kata Lutfi.

Sedangkan untuk 13 perusahaan lainnya sudah diklarifikasi seperti di Kabuaten Tebo, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Klarifikasi terhadap ke-13 perusahaan itu terkait sarana dan prasana yang dimiliki perusahaan sesuai dengan undang-undang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement