REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bali Wedding Association (BWA) menolak keras adanya event organizer (EO) yang melangsungkan acara pernikahan pasangan sesama jenis. Hal ini diungkapkan Ketua Umum BWA, Deden Saefulloh dalam pernyataan resminya.
"Jika ada anggota BWA yang melakukan pelanggaran sesuai undang-undang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan hingga sanksi pemecatan," kata Deden, Rabu (16/9).
Pernyataan keras BWA terkait dengan beredarnya foto-foto pernikahan sesama jenis yang diduga berlangsung di Ubud, Bali. Akun Facebook berinisial AS mengunggah sejumlah foto yang menunjukkan prosesi pernikahan antara TM dan JT yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Latar belakang foto adalah pemandangan khas Bali, lengkap dengan dua orang gadis Bali sebagai pendamping pernikahan dan seorang pria berpakaian adat Bali yang diduga menjadi saksi pernikahan.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Bali mengecam segala bentuk pernikahan sesama jenis di Pulau Dewata.
Sebagai satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pernikahan di Bali, BWA mendukung upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. BWA juga menyerahkan kasus ini kepada yang berwajib jika di dalamnya terindikasi keikutsertaan anggota BWA.
"Segala implikasi yang terjadi akibat melanggar UU yang berlaku adalah tanggung jawab pelaku bisnis dan pribadinya," ujar Deden.
Deden mengimbau seluruh anggota BWA dan pelaku bisnis pernikahan di Indonesia untuk mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Aturan di UU Pernikahan pasal 1 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.