Kamis 17 Sep 2015 01:56 WIB

Satpol PP Bandung Bongkar 16 Reklame tak Berizin

Rep: c01/ Red: Hazliansyah
Penertiban Reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penertiban Reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan penertiban reklame tak berizin di Kota Bandung. Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu (16/9) dini hari, Satpol PP Kota Bandung berhasil menertibkan 16 reklame tak berizin.

Seluruh reklame tak berizin yang ditertibkan Satpol PP Kota Bandung ini berasal dari beberapa titik berbeda di Kota Bandung. Diantaranya ialah Jalan Otten, Jalan Siliwangi, Jelan Cihampelas hingga Tamansari. Reklame-reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung ialah billboard dengan berbagai ukuran dan jenis.

"Pembongkaran ini berdasarkan rekomendasi dari tim pengawas dan pengendalian (wasdal) reklame. Diketahui reklame tersebut tak berizin," jelas Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan PPHD Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada saat ditemui di Mako I Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (16/9).

Dalam proses penertiban tersebut, Mujahid mengatakan ada 12 reklame tak berizin yang dibongkar langsung dengan tiangnya. Sedangkan empat reklame lain hanya diturunkan naskahnya saja.

Meski penertiban reklame kerap dilakukan, Mujahid tak menampik jika pemasangan reklame ilegal kerap muncul kembali. Oleh karena itu, Mujahid mengatakan pihaknya akan terus melakuakn penertiban agar tidak ada lagi ruang bagi pemasang reklame ilegal yang nakal untuk mencuri kesempatan.

"Kami akan terus konsisten menertibkan," tegas Mujahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement