REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Tangeran Selatan nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie, melaporkan KPU dan Panwaslu setempat kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dan Panwaslu Kota Tangsel dinilai tidak tegas dalam mengawal pelaksanaan kampanye.
Kuasa Hukum Paslon Arsid-Elvier, Buswin Wiryawan mengatakan, pelaporan terhadap kedua pihak dilaksanakan Kamis (17/9), siang. "Langsung akan kami upayakan agar kedua laporan bisa tuntas pada hari ini. Harapan kami langsung ada tindakan oleh Bawaslu dan DKPP," jelas Buswin saat dikonfirmasi Republikaco.id.
Karena itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi. Bukti yang dipaparkan mengarah kepada dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana.
Bukti yang dimaksud Buswin adalah temuan pemakaian kaos bergambar paslon petahana saat gerak jalan warga Kecamatan Pamulang, peredaran stiker pelunasan PBB bergambar petahana. Selanjutnya, belum cutinya paslon petahana saat diduga melakukan kampanye terselubung, dan dipakainya alamat email resmi milik pemerintah daerah oleh paslon petahana untuk mengunggah profil resmi kampanye mereka.
"Bukti terakhir merupakan temuan dari saksi kami. Intinya untuk memguatkan laporan terkait sikap KPU dan Panwaslu. Sebab, sudah jelas banyak pelanggaran tapi kedua pihak terkesan lalai dan tidak tegas," papar Buswin.
Karenanya, tim kuasa hukum Arsid - Elvier berharap agar Bawaslu dan DKPP mampu menindak tegas kedua pihak. Jika tidak, paslon petahana dinilai dapat merugikan paslon lain.