REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Hal ini terkait ucapan Fadli terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau agar tak usah ikut campur dengan topi pemberian calon presiden AS, Donald Trump.
"Sebagai seorang yang berada di pemerintahan seharusnya Fadli Zon dan Setya Novanto melaporkan pemberian tersebut karena itu masuk dalam gratifikasi," kata Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).
Bahkan, sambung Abdul, Presiden Joko Widodo pun melaporkan kepada KPK saat dirinya diberikan gitar bass dari bassist grup band Metallica, Roberto Trujil.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Donald Trump untuk melaporkan pemberian itu kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menanggapi dan meminta KPK tak perlu ikut campur soal suvenir topi yang ia terima dari bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, KPK sebaiknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi.