Kamis 17 Sep 2015 11:18 WIB

Kemenkop Rampungkan Deregulasi 28 Peraturan

Peluncuran Sertifikasi NIK dan KUR: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (kiri) memberikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada anggota koperasi di seluruh Indonesia dan Peluncuran Perdana Kredit
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Peluncuran Sertifikasi NIK dan KUR: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (kiri) memberikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada anggota koperasi di seluruh Indonesia dan Peluncuran Perdana Kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM mengejar target untuk bisa segera merampungkan deregulasi bagi 28 peraturan yang harus di sesuaikan dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM.

    

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga di Jakarta, mengatakan pihaknya sedang merampungkan deregulasi peraturan sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Tahap I yang diluncurkan pada awal September 2015.

    

"Beberapa produk hukum yang menjadi regulasi pengaturan koperasi yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) perlu disesuaikan seiring dengan telah dikeluarkannya UU yang disahkan setelah tahun 1992," katanya.

    

Hal itu dilakukan agar deregulasi bisa lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian arah bagi pengembangan koperasi dan UKM. Untuk itu, kata Puspayoga sesuai dengan paket kebijakan September I, maka peraturan-peraturan menteri perlu direvisi dan disempurnakan.

Menurut Puspayoga deregulasi di sektor koperasi dan UMKM perlu disesuikan dengan semangat dari Undang-Undang lain yang lahir setelah tahun 1992 seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang PPTPPU (Pencucian Uang ).

Selain itu juga terhadap UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 01/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    

"Permen-Permen yang sebelumnya disusun secara parsial akan digabungkan sehingga menjadi satu regulasi yang utuh tidak terpisah-pisah, sehingga mudah dipahami oleh pelaku koperasi, dan UMKM" katanya.

Dari Permen yang semula sebanyak 28 Permen akan dilakukan penyempurnaan melalui penggabungan beberapa Permen sehingga hanya menjadi 16 Permen. Menurut Menkop dan UKM deregulasi itu akan berdampak pada sistem administrasi badan hukum koperasi yang lebih tertib dan terintegrasi, prosedur pendirian koperasi dapat lebih mudah, cepat dan efisien, serta meningkatkan kepedulian pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi.

Dampak lain yang diharapkan di antaranya koperasi lebih terarah menuju koperasi berkualitas, mendorong koperasi tumbuh sebagai koperasi berkualitas berbasis anggota dan berskala besar, mendorong pemerintah provinsi,kabupaten/kota lebih berperan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM di wilayahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement