REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Malang nasib gadis belia berinisial EH (17), dirinya harus rela ternodai oleh Ending (47), ayah angkatnya sendiri. Warga Kampung Maja Barat, Desa Majasari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Pandeglang itu mengaku meniduri EH hingga 10 kali.
"Tersangka ini mengaku mencabuli korban sebanyak sepuluh kali, yang kesemuanya dilakukan di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah, Kamis (17/9).
Menurut polisi, 16 tahun yang lalu, Ending mengadopsi EH. Setelah EH yang masih duduk di kelas XII SMA ini dewasa, Ending menggaulinya. Pelaku mengaku istrinya sedang sakit keras sehingga tidak bisa melayaninya.
Untuk menghilangkan hasratnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini melampiaskan ke anak angkatnya. “Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, karena sang istri tengah sakit keras," katanya.
Pada polisi, Ending mengaku terkahir kali melakukan aksi bejatnya tersebut pada tanggal 20 Agustus 2015 yang lalu, sekira jam 05.00. Pada saat itu, pelaku membangunkan korban saat tertidur lelap di ruang tamu dan mengajaknya ke kamar.
Korban sempat melawan saat mengetahui akan melakukan hubungan intim. Namun, pelaku mengancam korban sehingga tak bisa melawan dan pasrah. Sesudah puas melakukan aksi bejadnya, biasanya pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50 ribu.
Namun, tak tahan dengan perbuatan orangtua angkatnya, korban memberanikan diri melaporkan dan menceritakan seluruh perbuatan ayah angkatnya kepada keluarga orang tua kandungnya. Tak terima, keluarga dari ibu kandungnya bersama korban kemudian melapor ke Mapolres Pandeglang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ending dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam dipenjara 15 tahun, dan kini sudah mendekam di Rutan Polres," katanya.