Kamis 17 Sep 2015 13:31 WIB

Permintaan Buka Rekening Ditolak, Kaligis: Karyawan Saya Bisa Mati

Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis memberikan keterangan pers sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis memberikan keterangan pers sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permintaan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk membuka pemblokiran dua rekening miliknya.

Ketua JPU KPK, Yudi Kristiana mengatakan alasan penolakan karena penanganan perkara OC Kaligis tidak berdiri sendiri, dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai.

"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut sehingga pemblokiran atas rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Menurutnya transaksi dalam rekening tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk penyidikan kasus yang lain. Ia menjelaskan dalam pengembangan penyidikan ditemukan transaksi mencurigakan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan tentang ada proceed of crime (tindak pidana) tentang transaksi yang mencurigakan sehingga memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa.