Kamis 17 Sep 2015 19:21 WIB
Miras Dipermudah

Fahira Idris Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Rep: C07/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris meminta Presiden Jokowi untuk mencabut aturan pelonggaran miras dari paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah pekan lalu.

Menurut perempuan yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini, selain tidak akan berdampak signifikan bagi perbaikan ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat, aturan penjualan miras yang ada saat ini (Permendag No.06/2015) sudah cukup longgar, sebab masih boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel dan di lokasi wisata.

“Namun, alasan utama kenapa (aturan pelonggaran miras) harus dikeluarkan dari paket kebijakan ekonomi adalah komitmen Pak Jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia, Februari 2015,” tukas Fahira di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (17/9).

Fahira menegaskan tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras. Karena, sambung Fahira, jika dibiarkan dijual bebas kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar.

Menurut Fahira, belum terlambat untuk Presiden mencabut rencana aturan pelonggaran penjualan miras dari paket kebijakan ekonomi. Tidak ada kondisi yang mendesak, sehingga aturan penjualan miras harus dilonggarkan karena memang sama sekali tidak mengganggu ekonomi bangsa ini.

“Jika alasannya terkait pariwisata, harus kita pertanyakan kembali, apa iya wisatawan datang ke sini untuk cari bir. Kalau iya, kan mereka bisa beli di supermarket, bar, atau hotel bahkan di lokasi-lokasi wisata yang sudah ada izin jual miras. Malaysia saja yang aturan mirasnya lebih ketat jumlah wisatawannya puluhan lipat dari kita. Jadi tidak alasan yang mendesak,” papar Fahira menegaskan.

Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Kemendag fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan supermarket, bar, dan restoran, serta di lokasi-lokasi wisata. Sebab, mereka masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah di atas 21 tahun atau belum.

“Apa jadinya kalau aturan pelonggaran ini benar-benar direalisasikan.

Akan semakin banyak tempat-tempat penjualan miras. Akan semakin banyak pelanggaran menjual miras kepada anak di bawah umur. Kita tahu bagaimana kapasitas pengawasan di daerah-daerah terkait miras, sangat lemah,” ujar Fahira.

Memang dalam beberapa hari ini di media sosial, penolakan pelonggaran miras sudah ramai. Bahkan sempat jadi trending topik nomor satu beberapa kali sehingga harus menjadi perhatian dari Presiden.

"Sudah cukup banyak kegaduhan yang terjadi belakangan ini. Jangan ditambah lagi dengan kegaduhan baru dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bermanfaat bagi rakyat banyak,” kata dia mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement