Kamis 17 Sep 2015 19:36 WIB
Miras Dipermudah

Mendag tak Boleh Halalkan Segala Cara Demi Gerakkan Ekonomi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, rencana pemerintah melonggarkan aturan Dirjen Dagri No. 04/2015  tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A tak boleh dibiarkan.

"Meski ekonomi sedang lesu, Menteri Perdagangan saat ini tak boleh menghalalkan segala cara untuk menggerakkan ekonomi. Apalagi negara kita mayoritas penduduknya Islam yang menilai miras itu haram dan sumber kejahatan," katanya, Kamis, (17/9).

Miras merupakan sumer segala masalah. Peredaran miras yang dibebaskan bisa menaikkan tingkat kriminalitas dan perbuatan asusila.

"Jangan hanya demi kepentingan ekonomi lalu mengabaikan nilai-nilai  agama dan etika yang eksis di masyarakat. Ini tak boleh diabaikan  pemerintah," ujar Dahnil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement