REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, rencana pemerintah melonggarkan aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A tak boleh dibiarkan.
"Meski ekonomi sedang lesu, Menteri Perdagangan saat ini tak boleh menghalalkan segala cara untuk menggerakkan ekonomi. Apalagi negara kita mayoritas penduduknya Islam yang menilai miras itu haram dan sumber kejahatan," katanya, Kamis, (17/9).
Miras merupakan sumer segala masalah. Peredaran miras yang dibebaskan bisa menaikkan tingkat kriminalitas dan perbuatan asusila.
"Jangan hanya demi kepentingan ekonomi lalu mengabaikan nilai-nilai agama dan etika yang eksis di masyarakat. Ini tak boleh diabaikan pemerintah," ujar Dahnil.