Kamis 17 Sep 2015 20:17 WIB

DPR: Presiden Bisa Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menegaskan kenaikan tunjangan anggota dewan masih dapat dibatalkan. Pembatalan tunjangan itu dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan membatalkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

"Sebetulnya mirip kenaikan tunjangan mobil dinas DPR, kalau tidak setuju dibatalkan saja," kata Taufik di kompleks parlemen Senayan, Kamis (17/9).

Hanya saja menurut Taufik, kalau Presiden Jokowi tidak menyetujui kenaikan tunjangan itu, DPR tidak bisa apa-apa. Persoalannya, Surat Keputusan Menteri Keuangan sudah dikeluarkan. Hanya saja, jika Presiden membatalkan kenaikan tunjangan anggota DPR, dapat menciptakan presedan buruk.

Menurut Taufik, akan muncul ketidakpastian dalam keputusan politik. "Kalau dibatalkan akan menjadi ketidakpastian keputusan politik," tegas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement